EFEK VIRUS CORONA

Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 13:29 WIB
Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan materi dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kontrak fiskal antara negara dengan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah menggulirkan banyak relaksasi kebijakan fiskal. Menurutnya, otoritas secara sistematis telah mengubah arah kebijakan pajak dari kepentingan penerimaan menjadi stimulus bagi pelaku usaha.

Perbaikan kontrak fiskal setidaknya melalui tiga fase. Pada fase pertama, otoritas memberikan banyak insentif seperti penangguhan pembayaran pajak dan percepatan restitusi. Pada fase ini, otoritas mendapati dua tekanan yaitu turunnya penerimaan dan naiknya belanja perpajakan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Seharusnya DJP bisa mendapatkan kepercayaan dari WP karena sudah berikan banyak insentif di masa pandemi. Jika kepercayaan WP bisa terbangun, ini akan meningkatkan hubungan baik otoritas dengan WP," katanya dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19 yang diadakan oleh Jababeka & Co. dan Kanwil DJP Jabar II, Selasa (22/9/2020).

Jika fase pertama berjalan dengan baik maka pekerjaan otoritas akan semakin mudah untuk mulai mengembalikan paradigma kebijakan pajak sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara pada fase kedua. Melalui kebijakan yang bertahap dan ditambah tingkat kepercayaan WP yang semakin baik maka proses transisi tidak mendapatkan resistensi dari WP.

Selanjutnya, pada fase ketiga, arah insentif yang ditujukan untuk mendorong aktivitas investasi pembiayaan/pendanaan dan penyerapan tenaga kerja. Pada fase ini, hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak yang disokong dengan pemberian insentif yang adil pada masa pandemi memiliki peranan penting.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Darussalam menyebutkan fase pemberian insentif melalui kebijakan fiskal yang ekspansif masih akan terjadi pada 2021. Kemudian, konsolidasi fiskal diproyeksikan baru mulai berjalan secara bertahap pada 2022.

"Jika hubungan sudah terbangun dengan baik, masa pascapandemi bisa menjadi momentum peningkatan tarif dan perluasan basis pajak karena mendapat dukungan dari wajib pajak," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan & Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jabar II Badarussama. Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memberikan dukungan kepada WP agar mampu bertahan selama masa pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan insentif dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurutnya, sampai saat ini penyerapan insentif pajak belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, DJP masih mendapat persepsi negatif dari WP. Pasalnya, pemberian insentif dipersepsikan sebagai cara lain otoritas untuk mendapatkan data dan memobilisasi penerimaan.

"Instrumen fiskal belum terlalu dimanfaatkan karena masih adanya anggapan WP terutama WP badan bahwa insentif ini sebagai upaya untuk koleksi data WP dalam rangka penggalian potensi. Padahal tujuan utama [insentif pajak] tidak seperti itu. DJP benar-benar gunakan di luar fungsi penerimaan," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra