EFEK VIRUS CORONA

Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 13:29 WIB
Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan materi dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kontrak fiskal antara negara dengan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah menggulirkan banyak relaksasi kebijakan fiskal. Menurutnya, otoritas secara sistematis telah mengubah arah kebijakan pajak dari kepentingan penerimaan menjadi stimulus bagi pelaku usaha.

Perbaikan kontrak fiskal setidaknya melalui tiga fase. Pada fase pertama, otoritas memberikan banyak insentif seperti penangguhan pembayaran pajak dan percepatan restitusi. Pada fase ini, otoritas mendapati dua tekanan yaitu turunnya penerimaan dan naiknya belanja perpajakan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Seharusnya DJP bisa mendapatkan kepercayaan dari WP karena sudah berikan banyak insentif di masa pandemi. Jika kepercayaan WP bisa terbangun, ini akan meningkatkan hubungan baik otoritas dengan WP," katanya dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19 yang diadakan oleh Jababeka & Co. dan Kanwil DJP Jabar II, Selasa (22/9/2020).

Jika fase pertama berjalan dengan baik maka pekerjaan otoritas akan semakin mudah untuk mulai mengembalikan paradigma kebijakan pajak sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara pada fase kedua. Melalui kebijakan yang bertahap dan ditambah tingkat kepercayaan WP yang semakin baik maka proses transisi tidak mendapatkan resistensi dari WP.

Selanjutnya, pada fase ketiga, arah insentif yang ditujukan untuk mendorong aktivitas investasi pembiayaan/pendanaan dan penyerapan tenaga kerja. Pada fase ini, hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak yang disokong dengan pemberian insentif yang adil pada masa pandemi memiliki peranan penting.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Darussalam menyebutkan fase pemberian insentif melalui kebijakan fiskal yang ekspansif masih akan terjadi pada 2021. Kemudian, konsolidasi fiskal diproyeksikan baru mulai berjalan secara bertahap pada 2022.

"Jika hubungan sudah terbangun dengan baik, masa pascapandemi bisa menjadi momentum peningkatan tarif dan perluasan basis pajak karena mendapat dukungan dari wajib pajak," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan & Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jabar II Badarussama. Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memberikan dukungan kepada WP agar mampu bertahan selama masa pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan insentif dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurutnya, sampai saat ini penyerapan insentif pajak belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, DJP masih mendapat persepsi negatif dari WP. Pasalnya, pemberian insentif dipersepsikan sebagai cara lain otoritas untuk mendapatkan data dan memobilisasi penerimaan.

"Instrumen fiskal belum terlalu dimanfaatkan karena masih adanya anggapan WP terutama WP badan bahwa insentif ini sebagai upaya untuk koleksi data WP dalam rangka penggalian potensi. Padahal tujuan utama [insentif pajak] tidak seperti itu. DJP benar-benar gunakan di luar fungsi penerimaan," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN