PEREKONOMIAN INDONESIA

Masa Insentif Tinggal 3 Bulan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 06:01 WIB
Masa Insentif Tinggal 3 Bulan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

DENPASAR, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pertumbuhan ekonomi bisa bisa melesat pada kuartal II/2021 karena berbagai insentif usaha akan berakhir pada Juni 2021.

Sri Mulyani mengatakan tren pemulihan ekonomi telah terlihat pada awal 2021 walaupun diperkirakan belum bisa terangkat ke level positif. Namun, dia optimistis ekonomi akan mulai tumbuh positif pada kuartal II/2021.

"Insentif usaha perpajakan kami pertahankan sampai pertengahan tahun ini. Kami berharap di kuartal II nanti akan terjadi rebound," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha sejak 2020, dan diperpanjang hingga Juni 2021.

Insentif tersebut seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, tahun ini pemerintah menambah insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yang pada akhirnya juga diharapkan turut mendorong pemulihan sektor usaha.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Insentif itu yakni insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan pagu senilai total Rp58,46 triliun untuk berbagai insentif tersebut. Pagu itu menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

"Kami melakukan berbagai adjustment policy, dimulai dari sisi pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengungkapkan proyeksinya mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021 masih akan berada di zona negatif, yakni minus 1% hingga 0,1%.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Hidayat Amir memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan melesat 7-8%, dengan mempertimbangkan ekonomi kuartal I/2020 terkontraksi 5,32% dan tren pemulihan terus berlanjut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2021 | 09:08 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Perpanjangan pemberlakuan insentif yang diberikan dari Pemerintah, akan berakhir dalam 3 bulan. Perekonomian yang sudah mulai bisa menyesuaikan dan perlahan bangkit terus ditunjukkan dari berbagai industri. Meskipun belum kembali pada kondisi normal, pemulihan yang sedang berlangsung diharapkan terus meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data