KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 10:00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam PP tersebut. Sampai pada masanya, mereka harus naik kelas dan menghitung pajak secara normal, itu akan terus kami dudukkan dan kami lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agar wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM siap membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, DJP akan terus menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi.

"Kami akan memberikan penjelasan kepada wajib pajak dalam hal memang mereka harus naik ke posisi menggunakan penghitungan pajak secara normal sebagaimana di UU PPh," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

"... jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018 ... sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Perlu diingat, meski masa berlaku skema PPh final UMKM sudah habis, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya belum melampaui Rp4,8 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?