KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 10:00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam PP tersebut. Sampai pada masanya, mereka harus naik kelas dan menghitung pajak secara normal, itu akan terus kami dudukkan dan kami lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agar wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM siap membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, DJP akan terus menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi.

"Kami akan memberikan penjelasan kepada wajib pajak dalam hal memang mereka harus naik ke posisi menggunakan penghitungan pajak secara normal sebagaimana di UU PPh," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

"... jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018 ... sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Perlu diingat, meski masa berlaku skema PPh final UMKM sudah habis, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya belum melampaui Rp4,8 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha