PP 80/2019

Marketplace Wajib Sampaikan Data & Informasi Secara Berkala ke BPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 18:23 WIB
Marketplace Wajib Sampaikan Data & Informasi Secara Berkala ke BPS

Ilustrasi. (foto: doofinder.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) – atau yang akrab dikenal marketplace – dalam negeri dan/atau luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini disebutkan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.

“[Penyampaian] kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” demikian bunyi penggalan pasal 21 ayat (1) f.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan demikian, data dan informasi disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi tersebut, BPS bekerja sama antara lain dengan Bank Indonesia.

Selanjutnya, BPS melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan dan pengolahan, serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diberitakan sebelumnya, PPMSE juga wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Selain menyampaikan data dan informasi secara berkala ke BPS, ada enam kewajiban lain yang harus dijalankan baik PMSE dalam negeri maupun PPMSE luar negeri. Pertama, mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet.

Kedua, mengutamakan menggunakan alamat protokol internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN