PP 80/2019

Marketplace Wajib Sampaikan Data & Informasi Secara Berkala ke BPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 18:23 WIB
Marketplace Wajib Sampaikan Data & Informasi Secara Berkala ke BPS

Ilustrasi. (foto: doofinder.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) – atau yang akrab dikenal marketplace – dalam negeri dan/atau luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini disebutkan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala.

“[Penyampaian] kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” demikian bunyi penggalan pasal 21 ayat (1) f.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, data dan informasi disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi tersebut, BPS bekerja sama antara lain dengan Bank Indonesia.

Selanjutnya, BPS melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan dan pengolahan, serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS).

Baca Juga:
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Seperti diberitakan sebelumnya, PPMSE juga wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Selain menyampaikan data dan informasi secara berkala ke BPS, ada enam kewajiban lain yang harus dijalankan baik PMSE dalam negeri maupun PPMSE luar negeri. Pertama, mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet.

Kedua, mengutamakan menggunakan alamat protokol internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan