PP 80/2019

Marketplace Diwajibkan Simpan Data Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:00 WIB
Marketplace Diwajibkan Simpan Data Transaksi Keuangan

Ilustrasi. (foto: shutterstock.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) – atau yang akrab dikenal marketplace – dalam negeri dan/atau luar negeri untuk menyimpan data dan informasi transaksi keuangan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini disebutkan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan.

“[Penyimpanan] dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh,” demikian bunyi penggalan pasal 25 ayat (1a) PP tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah menjabarkan lebih lanjut yang dimaksud dengan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan adalah sesuai amanat pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut diamanatkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI, yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI.

Baca Juga:
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Selain data dan informasi keuangan, PPMSE juga wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Adapun data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan, paling sedikit mengenai pelanggan, penawaran secara elektronik dan penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, konfirmasi pembayaran, status pengiriman barang, pengaduan dan sengketa perdagangan, kontrak elektronik, dan jenis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan