KEBIJAKAN KEPABEANAN

Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:00 WIB
Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan itu kebanyakan berkedok toko online. Apabila tidak diwaspadai, penipuan dengan modus tersebut bahkan dapat menimbulkan kerugian materiel.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Hatta mengatakan DJBC melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial telah menerima 714 pengaduan pada Mei 2022. Angka itu naik 10,87% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 644 pengaduan.

Dari pengaduan yang masuk, 393 kasus di antaranya merupakan penipuan dengan modus online shop, tumbuh 20,55% dari bulan sebelumnya sebanyak 326 kasus.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC.

Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Hatta pun mengungkapkan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan ini:

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pertama, masyarakat perlu memahami ketentuan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu.

Apabila barang yang diperjualbelikan berada di dalam negeri tetapi penjual mengatakan barang tertahan oleh DJBC, hal tersebut jelas merupakan penipuan. Pasalnya, DJBC tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.

Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di DJBC, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Ketika penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut juga merupakan modus penipuan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai.

"Masyarakat perlu mewaspadai hal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Keempat, Hatta menyebut indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi DJBC melalui saluran media sosial.

Kelima, pada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta melapor kepada ke bank agar dapat dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.

"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari," imbuhnya.

Dari konfirmasi penipuan pada April 2022, DJBC tercatat telah menggagalkan kerugian material masyarakat senilai Rp1,35 miliar serta mata uang asing sejumlah US$38.900 dan RM300.750. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?