KEBIJAKAN KEPABEANAN

Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:00 WIB
Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan itu kebanyakan berkedok toko online. Apabila tidak diwaspadai, penipuan dengan modus tersebut bahkan dapat menimbulkan kerugian materiel.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Hatta mengatakan DJBC melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial telah menerima 714 pengaduan pada Mei 2022. Angka itu naik 10,87% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 644 pengaduan.

Dari pengaduan yang masuk, 393 kasus di antaranya merupakan penipuan dengan modus online shop, tumbuh 20,55% dari bulan sebelumnya sebanyak 326 kasus.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menurut Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC.

Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Hatta pun mengungkapkan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan ini:

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pertama, masyarakat perlu memahami ketentuan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu.

Apabila barang yang diperjualbelikan berada di dalam negeri tetapi penjual mengatakan barang tertahan oleh DJBC, hal tersebut jelas merupakan penipuan. Pasalnya, DJBC tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.

Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di DJBC, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Ketika penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut juga merupakan modus penipuan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ketiga, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai.

"Masyarakat perlu mewaspadai hal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Keempat, Hatta menyebut indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi DJBC melalui saluran media sosial.

Kelima, pada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta melapor kepada ke bank agar dapat dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.

"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari," imbuhnya.

Dari konfirmasi penipuan pada April 2022, DJBC tercatat telah menggagalkan kerugian material masyarakat senilai Rp1,35 miliar serta mata uang asing sejumlah US$38.900 dan RM300.750. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN