THAILAND

Mantan Menkeu Sarankan Pemerintah Legalkan Perjudian

Dian Kurniati | Minggu, 02 Mei 2021 | 15:01 WIB
Mantan Menkeu Sarankan Pemerintah Legalkan Perjudian

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Thailand Korn Chatikavanij menyarankan pemerintah melegalkan perjudian agar bisa menarik pajak dari sektor usaha tersebut.

Korn mengatakan telah banyak negara di dunia yang melegalkan judi untuk meningkatkan penerimaan, terutama pada perusahaan kasino. Menurutnya, Thailand akan menjadi tujuan investasi judi yang menarik jika pemerintah melegalkannya.

"Ketika dilegalkan, kasino akan membayar pajak kepada negara dan pemerintah dapat menggunakannya untuk mendanai berbagai kebijakan," katanya, dikutip Jumat (29/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Korn mengatakan saat ini banyak perusahaan judi yang berencana pindah dari Makau. Dengan banyaknya tempat wisata dan kunjungan wisatawan, Thailand akan menjadi tujuan relokasi yang menarik bagi investor.

Menurutnya, Thailand bisa menjadi pemain penting dalam industri perjudian di kawasan, seperti yang telah dilakukan Filipina. Dia memperkirakan potensi investasi dari industri judi bisa mencapai 100 miliar baht atau Rp46,4 triliun.

Selain soal investasi dan penerimaan pajak, Korn menilai legalisasi itu juga akan efektif memberantas usaha judi ilegal. Ketika menjadi legal, pemerintah dapat dengan mudah mengatur aktivitas bisnis judi yang saat ini banyak beroperasi secara tersembunyi di sudut-sudut wilayah.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Apalagi dalam situasi pandemi, lanjutnya, pengaturan usaha judi juga akan memudahkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. "Pemerintah harus segera mengambil keputusan terkait dengan kebijakan ini," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian Thailand, yang selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata. Pertumbuhan investasi swasta yang sebelumnya bisa mencapai 15%-16% per tahun, kini menyusut menjadi hanya 1%-2% setahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra