BERITA PAJAK HARI INI

Manfaatkan Teknologi, DJP Bakal Arahkan Pegawai untuk Pengawasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 08:00 WIB
Manfaatkan Teknologi, DJP Bakal Arahkan Pegawai untuk Pengawasan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi pajak akan mengubah tata kelola sumber daya manusia (SDM) pada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/7/2022).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pemanfaatan teknologi, terutama melalui pembaruan coretax system, tidak berarti akan berdampak pada pengurangan SDM. Terlebih, potensi pembayaran pajak masih cukup besar.

“Berapa sih yang sebenarnya sudah masuk ke dalam pembayaran pajak dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya? Itu selisihnya masih jauh sekali. Salah satu penyebabnya adalah komparasi antara yang seharusnya diperiksa dengan yang diperiksa itu masih jauh,” ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dalam video yang diunggah akun Youtube Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan tersebut, Nufransa mengatakan coretax system membuat simplifikasi administrasi. Dengan demikian, SDM akan lebih banyak diarahkan ke pengawasan pajak.

“Diharapkan yang selama ini mengerjakan persuratan dan administrasi, bisa kita alihkan untuk melakukan audit, melakukan pengawasan. Jadi yang memang core-nya pajak. Diharapkan dapat meningkatkan tax ratio,” imbuh Nufransa.

Selain mengenai perubahan tata kelola SDM, ada pula bahasan terkait dengan pembukaan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Fungsionalisasi Dijalankan

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan reformasi tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga SDM. Reformasi terkait dengan SDM dalam konteks penjagaan struktur kepegawaian yang ada di DJP.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Pola mutasi pegawai akan terus dikalibrasi. Hal ini dikarenakan pada masa mendatang, otoritas akan menjalankan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan sistem. SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan teknologi informasi, Ditjen Pajak (DJP) juga akan membuat pusat pelayanan yang tersentralisasi. Dengan demikian, pegawai yang selama ini memberikan pelayanan bisa difokuskan untuk pengawasan.

“Itu akan mengurangi banyak sekali, kalau perkirakan saya mungkin sekitar 6.000—7.000-an yang selama ini fokus di pelayanan bisa kita alihtugaskan untuk yang sifatnya pengawasan, pemeriksaan, dan penegakasn hukum yang merupakan core-nya pajak,” jelasnya. (DDTCNews)

Penyusunan RPP PBJT-TL

RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

"Mendesak untuk disusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga potential loss bisa diminimalkan," tulis Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resminya. (DDTCNews)

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kepala KPP pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pratama jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 61/2022. Simak ‘PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya’. (DDTCNews)’

Potensi Ekonomi Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekonomi digital terus mencatatkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada 2021, perdagangan digital mencapai Rp401 triliun seiring dengan lonjakan belanja online dan dukungan sistem pembayaran digital.

"Potensi ekonomi digital 2025 bisa mencapai Rp146 triliun dan 2030 bisa naik 8 kali menjadi Rp4.531 triliun," katanya dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi