BERITA PAJAK HARI INI

Manfaatkan Teknologi, DJP Bakal Arahkan Pegawai untuk Pengawasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 08:00 WIB
Manfaatkan Teknologi, DJP Bakal Arahkan Pegawai untuk Pengawasan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi pajak akan mengubah tata kelola sumber daya manusia (SDM) pada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/7/2022).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pemanfaatan teknologi, terutama melalui pembaruan coretax system, tidak berarti akan berdampak pada pengurangan SDM. Terlebih, potensi pembayaran pajak masih cukup besar.

“Berapa sih yang sebenarnya sudah masuk ke dalam pembayaran pajak dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya? Itu selisihnya masih jauh sekali. Salah satu penyebabnya adalah komparasi antara yang seharusnya diperiksa dengan yang diperiksa itu masih jauh,” ujarnya.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Dalam video yang diunggah akun Youtube Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan tersebut, Nufransa mengatakan coretax system membuat simplifikasi administrasi. Dengan demikian, SDM akan lebih banyak diarahkan ke pengawasan pajak.

“Diharapkan yang selama ini mengerjakan persuratan dan administrasi, bisa kita alihkan untuk melakukan audit, melakukan pengawasan. Jadi yang memang core-nya pajak. Diharapkan dapat meningkatkan tax ratio,” imbuh Nufransa.

Selain mengenai perubahan tata kelola SDM, ada pula bahasan terkait dengan pembukaan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Fungsionalisasi Dijalankan

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan reformasi tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga SDM. Reformasi terkait dengan SDM dalam konteks penjagaan struktur kepegawaian yang ada di DJP.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Pola mutasi pegawai akan terus dikalibrasi. Hal ini dikarenakan pada masa mendatang, otoritas akan menjalankan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan sistem. SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (DDTCNews)

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan teknologi informasi, Ditjen Pajak (DJP) juga akan membuat pusat pelayanan yang tersentralisasi. Dengan demikian, pegawai yang selama ini memberikan pelayanan bisa difokuskan untuk pengawasan.

“Itu akan mengurangi banyak sekali, kalau perkirakan saya mungkin sekitar 6.000—7.000-an yang selama ini fokus di pelayanan bisa kita alihtugaskan untuk yang sifatnya pengawasan, pemeriksaan, dan penegakasn hukum yang merupakan core-nya pajak,” jelasnya. (DDTCNews)

Penyusunan RPP PBJT-TL

RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

"Mendesak untuk disusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga potential loss bisa diminimalkan," tulis Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resminya. (DDTCNews)

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kepala KPP pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pratama jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 61/2022. Simak ‘PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya’. (DDTCNews)’

Potensi Ekonomi Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekonomi digital terus mencatatkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada 2021, perdagangan digital mencapai Rp401 triliun seiring dengan lonjakan belanja online dan dukungan sistem pembayaran digital.

"Potensi ekonomi digital 2025 bisa mencapai Rp146 triliun dan 2030 bisa naik 8 kali menjadi Rp4.531 triliun," katanya dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua