PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun di Kaltim

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 12:00 WIB
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun di Kaltim

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim menyatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan semua wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Yuk #KawalBapenda ke Samsat dan bayarkan pajakmu segera!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakaltim, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bapenda menjelaskan program pemutihan berlaku hingga Desember 2023. Melalui program ini, pemprov memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Akun media sosial Samsat Digital Nasional (SIGNAL) turut menjelaskan soal program pemutihan di Kaltim ini kepada masyarakat. Dalam unggahannya, insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun. Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun.

Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun. Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

"Segera bayar pajakmu melalui aplikasi Signal," bunyi pengumuman pada akun X @SamsatDigital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja