Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim menyatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan semua wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Yuk #KawalBapenda ke Samsat dan bayarkan pajakmu segera!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakaltim, dikutip pada Kamis (30/11/2023).
Bapenda menjelaskan program pemutihan berlaku hingga Desember 2023. Melalui program ini, pemprov memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.
Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.
Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.
Akun media sosial Samsat Digital Nasional (SIGNAL) turut menjelaskan soal program pemutihan di Kaltim ini kepada masyarakat. Dalam unggahannya, insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun. Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun.
Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun. Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
"Segera bayar pajakmu melalui aplikasi Signal," bunyi pengumuman pada akun X @SamsatDigital. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.