PROVINSI PAPUA

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 15:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Petugas mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov bahkan memberikan potongan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

"Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setyo mengatakan Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 dan seharusnya berakhir pada Oktober 2022. Namun, pemprov memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, kini juga diberikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian pada kendaraan dengan tunggakan pajak 3 tahun, diberikan diskon 25%. Adapun untuk kendaraan dengan tunggakan pajak 2 tahun, diberi diskon 15%.

Setyo menilai program pemutihan pajak telah berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Oktober 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp214,1 miliar atau 87,58% dari target Rp244,5 miliar.

"Dilihat dari penerimaan PKB selama 3 bulan terakhir, dapat dikatakan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu" ujarnya dilansir cenderawasihpos.jawapos.com.

Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Papua juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan ini penting untuk mencegah data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaimana diatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN