PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke aplikasi Sikumbang agar bisa melakukan penyerahan rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam PMK 7/2024.

Merujuk pada Pasal 9, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ... PKP harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera paling lambat 1 Juli 2024," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pendaftaran harus disertai 3 jenis keterangan. Pertama, perincian jumlah ketersedian rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan. Kedua, perincian ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif. Ketiga, perkiraan harga jual rumah.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," bunyi Pasal 9 ayat 3 PMK 7/2024.

Bila PKP sudah terdaftar, PKP dapat melakukan penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atau 50% sesuai dengan berita acara serah terima (BAST).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan BAST tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fasilitas diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra