PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke aplikasi Sikumbang agar bisa melakukan penyerahan rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam PMK 7/2024.

Merujuk pada Pasal 9, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ... PKP harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera paling lambat 1 Juli 2024," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pendaftaran harus disertai 3 jenis keterangan. Pertama, perincian jumlah ketersedian rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan. Kedua, perincian ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif. Ketiga, perkiraan harga jual rumah.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," bunyi Pasal 9 ayat 3 PMK 7/2024.

Bila PKP sudah terdaftar, PKP dapat melakukan penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atau 50% sesuai dengan berita acara serah terima (BAST).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan BAST tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fasilitas diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja