KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Ada Diskon BPHTB Selama Dua Bulan Hingga September

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Manfaatkan! Ada Diskon BPHTB Selama Dua Bulan Hingga September

Informasi mengenai diskon pajak oleh Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI. Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan.

"Diskon berlaku secara otomatis dari sistem," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Semarang memberikan insentif diskon BPHTB selama 2 bulan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Besaran diskon yang diberikan pun bervariasi.

Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, diberikan diskon 25% untuk jual beli dan 30% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran di teller Bank Jateng.

"Yuk! Manfaatkan Semarak Diskon HUT RI Ke-79!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis