KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Ada Diskon BPHTB Selama Dua Bulan Hingga September

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Manfaatkan! Ada Diskon BPHTB Selama Dua Bulan Hingga September

Informasi mengenai diskon pajak oleh Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI. Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan.

"Diskon berlaku secara otomatis dari sistem," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemkot Semarang memberikan insentif diskon BPHTB selama 2 bulan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Besaran diskon yang diberikan pun bervariasi.

Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, diberikan diskon 25% untuk jual beli dan 30% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran di teller Bank Jateng.

"Yuk! Manfaatkan Semarak Diskon HUT RI Ke-79!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra