Tampilan saat membuka aplikasi e-Form pada Rabu (12/8/2020) pukul 22.30 WIB.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).
Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Rabu (12/8/2020). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.
“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP.
Otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Wajib pajak pengguna layanan elektronik DJP tersebut diminta untuk dapat mengantisipasi kondisi ini.
Sebagai informasi, e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Seperti halnya e-Filing, fitur e-Form juga diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
Secara ringkas, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, wajib pajak harus login pada laman DJP Online lalu memilih menu e-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT e-Form sesuai dengan jenis formulir SPT yang diperlukan.
Setelah mengunduh, wajib pajak dapat mengisi SPT tahunan secara offline menggunakan e-Form dan aplikasi form viewer yang sudah di-install. Setelah diisi secara lengkap, wajib pajak harus mengunggah file tersebut ke sistem DJP langsung melalui fitur e-Form (tanpa harus masuk kembali ke laman DJP Online).
Setelah itu, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi SPT. Simak pula Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.