LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Maksimalkan Penerimaan Pajak, Sektor Usaha Informal Perlu Diatasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 15:30 WIB
Maksimalkan Penerimaan Pajak, Sektor Usaha Informal Perlu Diatasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) menilai sektor ekonomi informal atau shadow economy menjadi masalah yang harus diatasi oleh banyak negara di kawasan Asia Tenggara dalam meningkatkan basis pajak.

ADB mencatat beberapa negara memiliki sektor ekonomi informal dengan skala besar. Misal, sektor informal Thailand yang mencapai 43% dari PDB. Begitu juga dengan sektor informal Indonesia yang diperkirakan mencapai 23% dari PDB.

Besarnya sektor informal di Asia Tenggara tidak terlepas dari tingginya biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak. Tingginya biaya kepatuhan membuat UMKM tak bersedia untuk masuk ke dalam sistem pajak dan mematuhi ketentuan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Namun demikian, ada peluang yang besar bagi otoritas pajak untuk meningkatkan pelayanan guna menekan biaya kepatuhan dan mendorong kepatuhan sukarela," sebut ADB dalam laporan berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, Kamis (2/12/2021).

Menurut ADB, kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan UMKM seharusnya dapat ditingkatkan oleh otoritas pajak dengan menyederhanakan administrasi pajak, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak.

Simplifikasi dapat dilakukan dengan cara menyederhanakan struktur tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, mendukung penggunaan cash based accounting untuk pelaporan PPh badan dan PPN, dan mengurangi frekuensi pelaporan pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, otoritas pajak juga perlu memaksimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) seperti big data dan blockchain. Menurut ADB, penggunaan IT dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kontrol otoritas atas informasi dan wajib pajak.

“Informasi dan data perpajakan yang dikelola melalui sistem IT yang mumpuni bisa digunakan untuk memonitor risiko-risiko ketidakpatuhan wajib pajak,” sebut ADB.

Bagi wajib pajak, sistem IT yang mumpuni juga dapat meningkatkan kemudahan dalam membayar pajak. Hal ini tercermin dari makin banyaknya negara Asia Tenggara yang memanfaatkan e-filing dan e-payment untuk meningkatkan pemungutan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan