PER-08/PJ/2022

Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:00 WIB
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekanisme dalam penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekanisme dalam menyampaikan permohonan. Namun, dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kini bertambah menjadi 3 mekanisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Ini menjadi 3 cara,” ujar Lala dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun ketiga mekanisme tersebut mencakup penyampaian, baik secara elektronik maupun tertulis. Pertama, disampaikan melalui sistem elektronik secara mandiri oleh wajib pajak melalui e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman DJP Online pada laman pajak.go.id.

“Ini ada dalam menu layanan DJP Online. Seperti kita membuka e-filing ya,” ujar Lala.

Kedua, disampaikan melalui sistem elektronik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekanisme ini merupakan yang terbaru diatur dalam PER-08/2022. Sistem elektronik yang dapat diakses oleh Notaris atau PPAT tersebut dinamakan e-PHTB Notaris.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Nah ini baru [diatur dalam PER-08/2022], jadi namanya itu e-PHTB Notaris,” jelas Lala.

Ketiga, disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Adapun yang disampaikan, meliputi surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran dilampiri dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangi adanya penambahan mekanisme ini. Hal pertama yakni, untuk meningkatkan kemitraan atau kerja sama dengan notaris. Kemudian, terdapat alasan lainnya.

"Penambahan mekanisme ini ada latar belakangnya yakni, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra