PER-08/PJ/2022

Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:00 WIB
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekanisme dalam penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekanisme dalam menyampaikan permohonan. Namun, dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kini bertambah menjadi 3 mekanisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Ini menjadi 3 cara,” ujar Lala dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun ketiga mekanisme tersebut mencakup penyampaian, baik secara elektronik maupun tertulis. Pertama, disampaikan melalui sistem elektronik secara mandiri oleh wajib pajak melalui e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman DJP Online pada laman pajak.go.id.

“Ini ada dalam menu layanan DJP Online. Seperti kita membuka e-filing ya,” ujar Lala.

Kedua, disampaikan melalui sistem elektronik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekanisme ini merupakan yang terbaru diatur dalam PER-08/2022. Sistem elektronik yang dapat diakses oleh Notaris atau PPAT tersebut dinamakan e-PHTB Notaris.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

“Nah ini baru [diatur dalam PER-08/2022], jadi namanya itu e-PHTB Notaris,” jelas Lala.

Ketiga, disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Adapun yang disampaikan, meliputi surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran dilampiri dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangi adanya penambahan mekanisme ini. Hal pertama yakni, untuk meningkatkan kemitraan atau kerja sama dengan notaris. Kemudian, terdapat alasan lainnya.

"Penambahan mekanisme ini ada latar belakangnya yakni, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja