PER-08/PJ/2022

Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:00 WIB
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekanisme dalam penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekanisme dalam menyampaikan permohonan. Namun, dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kini bertambah menjadi 3 mekanisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Ini menjadi 3 cara,” ujar Lala dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Adapun ketiga mekanisme tersebut mencakup penyampaian, baik secara elektronik maupun tertulis. Pertama, disampaikan melalui sistem elektronik secara mandiri oleh wajib pajak melalui e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman DJP Online pada laman pajak.go.id.

“Ini ada dalam menu layanan DJP Online. Seperti kita membuka e-filing ya,” ujar Lala.

Kedua, disampaikan melalui sistem elektronik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekanisme ini merupakan yang terbaru diatur dalam PER-08/2022. Sistem elektronik yang dapat diakses oleh Notaris atau PPAT tersebut dinamakan e-PHTB Notaris.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

“Nah ini baru [diatur dalam PER-08/2022], jadi namanya itu e-PHTB Notaris,” jelas Lala.

Ketiga, disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Adapun yang disampaikan, meliputi surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran dilampiri dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangi adanya penambahan mekanisme ini. Hal pertama yakni, untuk meningkatkan kemitraan atau kerja sama dengan notaris. Kemudian, terdapat alasan lainnya.

"Penambahan mekanisme ini ada latar belakangnya yakni, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’