KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Makin Diminati, Investasi Kripto Peringkat 3 di Bawah Reksadana-Saham

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 14:00 WIB
Makin Diminati, Investasi Kripto Peringkat 3 di Bawah Reksadana-Saham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada di rentang 18 sampai dengan 35 tahun.

"Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyaraiat, terutama anak muda dan milenial," kata Jerry dalam seminar Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kementerian Perdagangan mengutip hasil survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada di urutan ketiga sebagai instrumen investasi paling diminati di Indonesia. Sebanyak 21,1% responden mengaku memiliki instrumen investasi aset kripto, berada di bawah reksadana dengan porsi 29,8% dan saham sebesar 21,7%.

Rata-rata penempatan dana yang dilakukan investor aset kripto berkisar di rentang Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per orang. Menurut Jerry, tingginya minat investasi aset kripto didukung makin banyaknya aplikasi investasi ritel dengan biaya transaksi yang murah dan modal awal rendah.

Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi aset kripto sempat mengalami penurunan hingga lebih dari 50% pada 2022. Sepanjang 2022 lalu nilai transaksi aset kripto sejumlah Rp306,4 triliun. Sementara sepanjang Januari-Februari 2023, nilai transaksi aset kritpo sudah menyentuh Rp25,9 triliun.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar," kata Wamendag.

Pada awal tahun ini pemerintah dan DPR mengesagkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Melalui UU ini, kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan perdagangan aset fisik kripto bergeser dari Kemendag ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Jerry, peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini menjadi perwujudan kebijakan pemerintah yang sifatnya forward looking lantaran kedua industri tersebut beririsan dengan sektor keuangan.

"Harapannya, dengan peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan yang lebih baik, utamanya sektor fiskal yang bisa berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia," kata Jerry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak