KINERJA FISKAL

Makin Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 36,1%

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 15:54 WIB
Makin Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 36,1%

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga November 2020 masih mengalami terkontraksi 36,1%, makin dalam dibandingkan akhir Oktober 2020 minus 35,01%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi itu disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dalam menyikapi pandemi, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%. Kebijakan ini pada akhirnya juga turut memengaruhi penerimaan.

"Untuk PPh badan, kalau kita lihat perbandingan pertumbuhan year on year terjadi dramatis sekali penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan pajak hingga akhir November 2020 sangat dalam. Apalagi, penerimaan PPh badan hingga akhir Oktober 2019 tercatat masih bisa tumbuh positif 1,20%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut terutama karena menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga November 2020 juga mengalami kontraksi 6,94%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mengalami minus 5,25%. Adapun pada November 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 12,04%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan PPh final hingga November 2020 terkontraksi 8,48%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh positif 6,73%. Sementara pada November 2020 saja, penerimaan PPh final terkontraksi 18,36%.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra