DITJEN PAJAK

Makin Banyak Prepopulated Data, DJP Sebut Administrasi Pajak Bagus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2023 | 18:28 WIB
Makin Banyak Prepopulated Data, DJP Sebut Administrasi Pajak Bagus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberadaan skema prepopulated data dinilai sebagai salah satu indikator bagus atau tidaknya administrasi pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Imam Arifin mengatakan skema prepopulated bergantung pada kualitas data yang ada. Dalam sistem self-assessment, kualitas data akan dipengaruhi interoperabilitas DJP dengan pihak lain.

“Makin banyak itu [skema prepopulated data] berarti administrasinya makin bagus ya,” ujar Imam dalam International Tax Policy Dialogue, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Imam mengatakan otoritas selalu mendorong adanya perbaikan interoperabilitas. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS), menurutnya, akan berdampak positif pada peningkatan kualitas interoperabilitas.

Contoh skema prepopulated data, salah satunya dapat dilihat saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Bagi wajib pajak yang selama ini menjadi pekerja atau karyawan, data pemotongan pajak atas gaji sudah bisa terekam dalam sistem.

“Pemotongan [pajak] oleh pemberi kerja itu akan masuk datanya di [Ditjen] Pajak, sehingga kalau kita melaporkan SPT, begitu ngetik NPWP –yang sama dengan NIK—akan terklarifikasi. Oh, kerja di sini, gajinya [berapa]. Itu namanya prepopulated,” jelas Imam.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Contoh lain ketika ada pengusaha melakukan ekspor-impor. Data yang terekam oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJB) terkait dengan pemberitahuan ekspor atau impor barang juga akan masuk ke DJP. Hal ini bisa langsung berhubungan dengan pelaporan faktur PPN.

“Makin interoperabilitas kita, data makin bagus, [sehingga] prepopulated itu makin bagus,” imbuh Imam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha