CRYPTOCURRENCY

Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Laman depan dokumen Perba 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 383 jenis aset kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Angka ini bertambah 154 jenis, dari daftar terakhir yang diterbitkan Bappebti pada 2020 lalu sebanyak 229 jenis aset kripto legal.

Daftarnya bisa diunduh dan disimak melalui tautan ini.

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) nomor 11/2022, pemerintah menambahkan daftar jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan transaksi aset kripto. Pemerintah juga melihat perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto serta jenis aset yang bertambah," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Didid menyampaikan, dengan ditetapkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan maka jenis aset di luar daftar tersebut wajib melakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, perlu dilakukan penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba 11/2022 ini juga sekaligus mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Antara lain dengan menimbang prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison.

Dia juga menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan daftar jenis aset kripto ikut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan