CRYPTOCURRENCY

Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Laman depan dokumen Perba 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 383 jenis aset kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Angka ini bertambah 154 jenis, dari daftar terakhir yang diterbitkan Bappebti pada 2020 lalu sebanyak 229 jenis aset kripto legal.

Daftarnya bisa diunduh dan disimak melalui tautan ini.

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) nomor 11/2022, pemerintah menambahkan daftar jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan transaksi aset kripto. Pemerintah juga melihat perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto serta jenis aset yang bertambah," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Didid menyampaikan, dengan ditetapkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan maka jenis aset di luar daftar tersebut wajib melakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, perlu dilakukan penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba 11/2022 ini juga sekaligus mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Antara lain dengan menimbang prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison.

Dia juga menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan daftar jenis aset kripto ikut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak