CRYPTOCURRENCY

Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Laman depan dokumen Perba 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 383 jenis aset kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Angka ini bertambah 154 jenis, dari daftar terakhir yang diterbitkan Bappebti pada 2020 lalu sebanyak 229 jenis aset kripto legal.

Daftarnya bisa diunduh dan disimak melalui tautan ini.

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) nomor 11/2022, pemerintah menambahkan daftar jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan transaksi aset kripto. Pemerintah juga melihat perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto serta jenis aset yang bertambah," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Didid menyampaikan, dengan ditetapkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan maka jenis aset di luar daftar tersebut wajib melakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, perlu dilakukan penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba 11/2022 ini juga sekaligus mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Antara lain dengan menimbang prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison.

Dia juga menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan daftar jenis aset kripto ikut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN