AMERIKA SERIKAT

Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:00 WIB
Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

Sepasang kekasih berjalan bersama dibalik Gedung Kongres AS terlihat di latar belakang di tengah salju tebal, Washington, AS, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/rwa/sa.
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) kembali menyampaikan keberatan atas rencana pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) oleh Kanada.

Melalui keterangan resminya, USTR meminta Kanada untuk tidak menerapkan kebijakan secara unilateral dan mendukung solusi yang terdapat pada Pilar 1: Unified Approach.

"Bila Kanada menerapkan DST, USTR akan mempertimbangkan segala opsi yang tersedia baik menurut perjanjian perdagangan maupun ketentuan domestik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut AS, DST berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS apalagi mengingat DST tidak dikenakan atas perusahaan domestik yang bergerak pada sektor yang sama.

Untuk diketahui, Kanada berencana mengenakan pajak digital atau DST dengan tarif 3% atas pendapatan yang diperoleh penyediaan layanan digital kepada konsumen di Kanada.

Bila beleid DST ini diundangkan, DST baru akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 bila konsensus gagal tercapai dan Pilar 1 batal diimplementasikan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Bila konsensus tak tercapai, Kanada akan mengenakan DST secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital di Kanada sejak 1 Januari 2022.

Menurut Kanada, ketentuan DST diperlukan agar instrumen pajak sudah tersedia bila konsensus tak tercapai. "Kami berharap solusi multilateral [Pilar 1] dapat diterapkan tepat waktu dan DST tidak perlu dikenakan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Kanada Adrienne Vaupshas pada Desember tahun lalu.

Untuk diketahui, melalui Pilar 1 yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sebagai bagian dari implementasi Pilar 1, yurisdiksi yang terlanjur menerapkan DST atau pajak yang sejenis telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST secara unilateral. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN