PERTAPSI

Majukan Sistem Pajak, PERTAPSI Teken MoU dengan 6 Asosiasi Profesi

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 14:00 WIB
Majukan Sistem Pajak, PERTAPSI Teken MoU dengan 6 Asosiasi Profesi

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam (paling tengah) bersama ketua asosiasi profesi lainnya, Senin (31/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan 6 asosiasi profesi.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesia.

"Mudah-mudahan kita bisa mewarnai sistem perpajakan Indonesia, karena sistem perpajakan Indonesia banyak didukung oleh organisasi profesi," kata Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dalam acara penandatanganan MoU di Menara DDTC, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dengan 6 pimpinan asosiasi profesi di bidang keuangan. Penandatanganan MoU yang pertama dilaksanakan antara Darussalam dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan.

Kemudian, Darussalam meneken MoU dengan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Gilbert Rely, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Jhon Eddy, dan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto.

Setelahnya, penandatanganan MoU dilaksanakan antara Darussalam dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja, serta Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh.

Baca Juga:
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Melalui MoU tersebut, Darussalam menambahkan, PERTAPSI bersama organisasi konsultan pajak dan Institut Akuntan Publik Indonesia secara bersama-sama akan berupaya mendorong kemajuan sistem pajak di Indonesia.

"Mudah-mudahan apa yang kita tanda tangani bersama dalam MoU bisa membawa kemajuan bagi perpajakan Indonesia, khususnya dalam hal edukasi, regenerasi, dan bisa bermanfaat untuk sistem pajak yang lebih baik," ujarnya.

PERTAPSI memiliki komitmen untuk turut membangun masyarakat yang melek pajak. Komitmen ini juga sejalan dengan fokus yang dijalankan asosiasi konsultan lainnya.

Baca Juga:
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menilai konsultan pajak memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan literasi kepada wajib pajak. Melalui MoU ini, diharapkan konsultan pajak dapat lebih aktif melaksanakan kegiatan edukasi baik dalam bentuk seminar, workshop, serta magang bagi mahasiswa.

"Bagaimana mungkin wajib pajak patuh kalau tidak paham. Oleh karena itu, tanggung jawab kita bersama untuk memberi literasi sekaligus membantu mahasiswa untuk siap masuk ke dunia profesi," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely menilai MoU akan membuat setiap asosiasi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara, terutama dalam bidang pendidikan dan pengetahuan soal pajak. Ketua P3HPI Jhon Eddy pun menambahkan MoU diharapkan dapat membuat sumber daya yang ada di organisasi dapat makin optimal untuk meningkatkan literasi pajak kepada masyarakat.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-9, AKP2I: Aturan Pajak Harus Berpihak pada Keadilan

Menurutnya, berbagi ilmu bermanfaat juga akan menjadi amal ibadah yang dituai para asosiasi.

Ketua Umum P3KPI Susy Suryani Suyanto pun berpandangan MoU akan menjadi pintu masuk bagi asosiasi untuk mencetak konsultan pajak yang makin tepercaya dan kredibel. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak riset tentang pajak di Indonesia.

"Ke depan kita perlu berkolaborasi untuk melakukan lebih banyak karya ilmiah dan research dalam suatu aturan atau praktik, yang mungkin aturan itu sudah tidak cocok lagi dengan kebudayaan dan ekonomi yang kita butuhkan," ujarnya.

Baca Juga:
Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja menyampaikan seluruh asosiasi profesi perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan semua pemangku kepentingan. Adapun Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menyebut semua asosiasi perlu berkolaborasi untuk meningkatkan gairah edukasi perpajakan, terutama melalui dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi.

Acara penandatanganan MoU ditutup dengan sambutan yang disampaikan Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol. Dia memandang asosiasi konsultan pajak perlu bahu membahu untuk dukung Ditjen Pajak (DJP) dalam menyosialisasikan ketentuan pajak sekaligus mencerdaskan masyarakat wajib pajak, termasuk calon wajib pajak.

Ke depan, peran asosiasi pajak juga dapat diperluas untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

"Saya mengimbau melalui MoU, dengan kekuatan bersama, bisa melakukan untuk pembaruan di sistem pajak di Indonesia yang kita cintai," katanya.

Setelah penandatanganan MoU, acara juga akan dilanjutkan dengan rapat pengurus pusat PERTAPSI yang dipimpin oleh Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja