PERADILAN PAJAK

Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:37 WIB
Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Erry Sapari Dipawinangun saat dilantik menjadi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim. (foto: Mahkamah Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melantik Erry Sapari Dipawinangun sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) di hadapan Ketua MA Syarifuddin di ruang Prof. Kusumah Atmaja, MA, Jakarta.

"Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain para pejabat eselon I MA, pimpinan Pengadilan Pajak, dan pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah dilantik, Erry menggantikan Seno Sulistyanto Budi Hendra yang menjabat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Dalam sumpahnya, Erry berjanji akan melaksanakan jabatannya dengan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia juga berjanji melaksanakan tugasnya dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya seorang Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja hakim.

Untuk diperhatikan, jajaran ketua dan wakil ketua di Pengadilan Pajak dipilih sendiri oleh para hakim. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden dari hakim yang diusulkan menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua MA bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional bersyarat.

Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan