PERADILAN PAJAK

Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:37 WIB
Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Erry Sapari Dipawinangun saat dilantik menjadi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim. (foto: Mahkamah Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melantik Erry Sapari Dipawinangun sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) di hadapan Ketua MA Syarifuddin di ruang Prof. Kusumah Atmaja, MA, Jakarta.

"Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain para pejabat eselon I MA, pimpinan Pengadilan Pajak, dan pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah dilantik, Erry menggantikan Seno Sulistyanto Budi Hendra yang menjabat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Dalam sumpahnya, Erry berjanji akan melaksanakan jabatannya dengan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia juga berjanji melaksanakan tugasnya dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya seorang Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja hakim.

Untuk diperhatikan, jajaran ketua dan wakil ketua di Pengadilan Pajak dipilih sendiri oleh para hakim. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden dari hakim yang diusulkan menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua MA bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional bersyarat.

Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja