KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:30 WIB
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja akan membuat pemerintah bisa merespons tantangan perekonomian global terkini dan menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu dapat diterbitkan untuk merespon kebutuhan yang mendesak serta untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Diundangkannya Perppu No. 2/2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti dampak perang di Ukraina yang secara global dan nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Menurut Mahfud, pemerintah perlu mengambil langkah strategis secara cepat guna merespons tantangan tersebut. Langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah memerlukan dukungan dari sisi hukum dalam bentuk perppu.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, sambungnya, perppu bisa ditetapkan apabila terdapat masalah hukum yang perlu diselesaikan dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dimaksud belum tersedia sehingga terjadi kekosongan hukum.

Perppu juga dapat ditetapkan jika undang-undang yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum tidak dapat dibahas menggunakan prosedur normal bersama DPR.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kalau menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis