KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:30 WIB
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja akan membuat pemerintah bisa merespons tantangan perekonomian global terkini dan menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu dapat diterbitkan untuk merespon kebutuhan yang mendesak serta untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Diundangkannya Perppu No. 2/2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti dampak perang di Ukraina yang secara global dan nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Mahfud, pemerintah perlu mengambil langkah strategis secara cepat guna merespons tantangan tersebut. Langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah memerlukan dukungan dari sisi hukum dalam bentuk perppu.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, sambungnya, perppu bisa ditetapkan apabila terdapat masalah hukum yang perlu diselesaikan dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dimaksud belum tersedia sehingga terjadi kekosongan hukum.

Perppu juga dapat ditetapkan jika undang-undang yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum tidak dapat dibahas menggunakan prosedur normal bersama DPR.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra