MALAYSIA

Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 11:12 WIB
Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Perdana Menteri baru Malaysia, Tun Mahathir Mohammad (tengah)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Memenuhi janjinya, Koalisi Pakatan Harapan akan membatalkan rencana Pemerintah Malaysia memberlakukan Goods and Services Tax (GST).

Ketua Koalisi Pakatan Harapan yang juga Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad mengatakan Sales and Services Tax (SST) akan kembali diterapkan untuk menggantikan GST.

“Ini adalah pembatalan. Kami tidak butuh itu. Kami akan kembali ke pajak penjualan untuk saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak segera menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5).

Terkait dengan hubungan dagang dan investasi dengan China, Mahathir mengatakan semua usaha yang sudah dimasuki oleh pemerintah sebelumnya akan dikaji kembali, sebelum keputusan dibuat.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

“Apa yang kita khawatirkan adalah jumlah uang yang dipinjam oleh pemerintah Barisan Nasional, RM55 miliar hanya untuk proyek infrastruktur rel di pantai timur, yang akan membebani negara,” katanya, seperti dikutip Bernama.

Mahathir menekankan sebuah pemerintah yang bertanggung jawab akan berusaha mengurangi jumlah pinjaman tersebut, atau negara akan berada dalam pola kebijakan yang buruk. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN