MALAYSIA

Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 11:12 WIB
Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Perdana Menteri baru Malaysia, Tun Mahathir Mohammad (tengah)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Memenuhi janjinya, Koalisi Pakatan Harapan akan membatalkan rencana Pemerintah Malaysia memberlakukan Goods and Services Tax (GST).

Ketua Koalisi Pakatan Harapan yang juga Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad mengatakan Sales and Services Tax (SST) akan kembali diterapkan untuk menggantikan GST.

“Ini adalah pembatalan. Kami tidak butuh itu. Kami akan kembali ke pajak penjualan untuk saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak segera menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5).

Terkait dengan hubungan dagang dan investasi dengan China, Mahathir mengatakan semua usaha yang sudah dimasuki oleh pemerintah sebelumnya akan dikaji kembali, sebelum keputusan dibuat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Apa yang kita khawatirkan adalah jumlah uang yang dipinjam oleh pemerintah Barisan Nasional, RM55 miliar hanya untuk proyek infrastruktur rel di pantai timur, yang akan membebani negara,” katanya, seperti dikutip Bernama.

Mahathir menekankan sebuah pemerintah yang bertanggung jawab akan berusaha mengurangi jumlah pinjaman tersebut, atau negara akan berada dalam pola kebijakan yang buruk. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi