MALAYSIA

Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 11:12 WIB
Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Perdana Menteri baru Malaysia, Tun Mahathir Mohammad (tengah)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Memenuhi janjinya, Koalisi Pakatan Harapan akan membatalkan rencana Pemerintah Malaysia memberlakukan Goods and Services Tax (GST).

Ketua Koalisi Pakatan Harapan yang juga Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad mengatakan Sales and Services Tax (SST) akan kembali diterapkan untuk menggantikan GST.

“Ini adalah pembatalan. Kami tidak butuh itu. Kami akan kembali ke pajak penjualan untuk saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak segera menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5).

Terkait dengan hubungan dagang dan investasi dengan China, Mahathir mengatakan semua usaha yang sudah dimasuki oleh pemerintah sebelumnya akan dikaji kembali, sebelum keputusan dibuat.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Apa yang kita khawatirkan adalah jumlah uang yang dipinjam oleh pemerintah Barisan Nasional, RM55 miliar hanya untuk proyek infrastruktur rel di pantai timur, yang akan membebani negara,” katanya, seperti dikutip Bernama.

Mahathir menekankan sebuah pemerintah yang bertanggung jawab akan berusaha mengurangi jumlah pinjaman tersebut, atau negara akan berada dalam pola kebijakan yang buruk. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan