KEPATUHAN PAJAK

Lupa Lapor SPT Tahunan Sesuai Jadwal? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 14:00 WIB
Lupa Lapor SPT Tahunan Sesuai Jadwal? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, juga siap-siap mendapat denda yang akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Seperti diketahui, bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2023. Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2023.

"Besaran denda jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, Rp1 juta untuk wajib pajak badan, Rp100 ribu untuk wajib pajak perorangan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

DJP meminta wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya kendati terlambat tanpa perlu melunasi dendanya terlebih dulu. Sanski denda bisa dibayarkan apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP.

Jika mendapatkan STP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya kepada KPP terdaftar. Kemudian, pembayaran denda bisa dilakukan sesuai ketentuan ke kas negara.

Selanjutnya, apabila wajib pajak orang pribadi atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan penyampaian SPT Tahunan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sanksi pidana akan diberikan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra