KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU

Lunasi Utang Pajak, 4 Mobil Milik WP Akhirnya Dilelang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2024 | 13:30 WIB
Lunasi Utang Pajak, 4 Mobil Milik WP Akhirnya Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu menggelar lelang barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada 26 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Bayu Widodo mengatakan kegiatan lelang dilakukan memperoleh nilai penjualan lelang yang akan dipakai untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

“Jadi hasil penjualan lelang ini nanti seluruhnya akan dipakai untuk pelunasan utang pajak Wajib Pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bayu menambahkan barang yang dilelang tersebut berupa empat kendaraan roda empat yang terdiri dari 3 Toyota Avanza dan 1 Suzuki APV. Adapun barang yang dilelang berasal dari penyitaan aset wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Rachman Mulyono berharap nilai penjualan lelang barang sitaan dapat melunasi sebagian besar atau seluruh utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

Di tempat bersamaan, Pejabat Lelang KPKNL Jakarta I Agung Purwoko menetapkan 3 pemenang lelang dari empat objek lelang dengan total nilai penjualan lelang sebesar Rp 297,73 juta.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Selanjutnya, KPKNL Jakarta I akan menyelesaikan administrasi lelang tersebut dan hasil penjualan lelang tersebut dapat dibayarkan untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Lelang dilaksanakan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang (Pasal 25 ayat (1) UU PPSP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai