KOTA SERANG

Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak daerah khusus pada bulan ini.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus merayakan HUT ke-17 Kota Serang dan HUT ke-79 NKRI.

"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang," ujar Hari, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan pemutihan, Bapenda Kota Serang menghapuskan sanksi administrasi atas seluruh jenis pajak daerah sepanjang wajib pajak melunasi tunggakannya pada bulan ini. "Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokok pajaknya saja," ujar Hari.

Hari berharap pemutihan bisa meningkatkan PAD bulana sebesar 2 hingga 3 kali lipat. Sepanjang semester I/2024, Pemkot Serang telah menerima PBB senilai Rp2 miliar per bulan. Dengan adanya pemutihan, Hari berharap realisasi PBB bulanan naik menjadi Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Untuk diketahui, PP 35/2023 memberikan keleluasan kepada pemda untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok pajak ataupun sanksinya. Fasilitas diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak. Kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian terbatas, tanah ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak terdampak bencana alam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra