KOTA SERANG

Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak daerah khusus pada bulan ini.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus merayakan HUT ke-17 Kota Serang dan HUT ke-79 NKRI.

"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang," ujar Hari, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dengan pemutihan, Bapenda Kota Serang menghapuskan sanksi administrasi atas seluruh jenis pajak daerah sepanjang wajib pajak melunasi tunggakannya pada bulan ini. "Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokok pajaknya saja," ujar Hari.

Hari berharap pemutihan bisa meningkatkan PAD bulana sebesar 2 hingga 3 kali lipat. Sepanjang semester I/2024, Pemkot Serang telah menerima PBB senilai Rp2 miliar per bulan. Dengan adanya pemutihan, Hari berharap realisasi PBB bulanan naik menjadi Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Untuk diketahui, PP 35/2023 memberikan keleluasan kepada pemda untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok pajak ataupun sanksinya. Fasilitas diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak. Kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian terbatas, tanah ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak terdampak bencana alam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China