KOTA SERANG

Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Lunasi Tunggakan PBB Bulan Ini, Ada Pemutihan Semua Jenis Pajak

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak daerah khusus pada bulan ini.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus merayakan HUT ke-17 Kota Serang dan HUT ke-79 NKRI.

"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang," ujar Hari, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan pemutihan, Bapenda Kota Serang menghapuskan sanksi administrasi atas seluruh jenis pajak daerah sepanjang wajib pajak melunasi tunggakannya pada bulan ini. "Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokok pajaknya saja," ujar Hari.

Hari berharap pemutihan bisa meningkatkan PAD bulana sebesar 2 hingga 3 kali lipat. Sepanjang semester I/2024, Pemkot Serang telah menerima PBB senilai Rp2 miliar per bulan. Dengan adanya pemutihan, Hari berharap realisasi PBB bulanan naik menjadi Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Untuk diketahui, PP 35/2023 memberikan keleluasan kepada pemda untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok pajak ataupun sanksinya. Fasilitas diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak. Kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian terbatas, tanah ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak terdampak bencana alam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja