KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Sebut Tidak Ada Pilihan Selain Menaikkan Harga BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Luhut Sebut Tidak Ada Pilihan Selain Menaikkan Harga BBM

Nelayan menyiapkan BBM jenis solar subsidi untuk perbekalan melaut di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini tidak ada pilihan kebijakan selain meningkatkan harga BBM bersubsidi.

Luhut mengatakan harga minyak dunia masih tinggi dan berpotensi akan terus naik, sedangkan subsidi energi dan kompensasi yang dianggarkan pemerintah sudah mencapai Rp502,4 triliun.

"Masih tingginya harga minyak mentah di dunia mendorong peningkatan gap harga keekonomian dengan harga Pertalite dan Solar. Ini memang tidak ada pilihan kita, di seluruh dunia seperti ini," ujar Luhut, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Luhut mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi tersebut seyogyanya dialihkan untuk mendukung program dan kegiatan yang lebih produktif, khususnya pengembangan kendaraan bermotor listrik.

Bila kendaraan bermotor listrik terus dikembangkan, Luhut mengatakan kebutuhan bahan bakar fosil akan makin berkurang dan mengurangi ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap subsidi.

"Itu akan mengurangi penggunaan energi fosil dan mengurangi ketergantungan kita, sehingga membuat Indonesia akan makin hebat ke depan," ujar Luhut.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Luhut pun meminta kepada pejabat-pejabat di daerah mulai dari gubernur, bupati, walikota, pangdam, kapolda, hingga kapolsek untuk turut menyosialisasikan urgensi kenaikan harga BBM.

Menurut Luhut, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai urgensi kenaikan harga BBM dan langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM tersebut.

Untuk diketahui, pagu subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun pada APBN 2022 diproyeksikan akan habis pada Oktober. Pasalnya, konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi diperkirakan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selain itu, harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah saat ini ternyata lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang diasumsikan oleh pemerintah pada APBN 2022.

Untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi pada level saat ini, pagu subsidi energi dan kompensasi harus ditingkatkan menjadi Rp698 triliun. Bila tambahan subsidi dan kompensasi senilai Rp195,6 triliun tersebut tidak dianggarkan pada tahun ini, tambahan tersebut akan membebani APBN pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?