INSENTIF LPI

LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 November 2020 | 08:01 WIB
LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tidak akan memberikan insentif pajak terlalu banyak kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan kepada LPI dan tidak sebanding dengan capaian LPI dalam mengelola investasi pemerintah.

"Perpajakan ini menjadi isu yang cukup penting buat LPI karena beberapa investor ingin ada perlakukan khusus untuk kemudian meningkatkan appetite investasi mereka," ujar Isa, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Isa mengatakan pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI. Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya.

Pada Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk transaksi yang diatur, dan pada Pasal 172 ayat (1) disebutkan transaksi itu akan diatur lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 rancangan PP (RPP) yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id yakni RPP tentang LPI.

Pada RPP yang sudah dipublikasikan pada laman resmi pemerintah tersebut, LPI atau Nusantara Investment Authority ini akan memiliki modal awal yang bersumber dari dana tunai sebesar Rp15 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN