INSENTIF LPI

LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 November 2020 | 08:01 WIB
LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tidak akan memberikan insentif pajak terlalu banyak kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan kepada LPI dan tidak sebanding dengan capaian LPI dalam mengelola investasi pemerintah.

"Perpajakan ini menjadi isu yang cukup penting buat LPI karena beberapa investor ingin ada perlakukan khusus untuk kemudian meningkatkan appetite investasi mereka," ujar Isa, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Isa mengatakan pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI. Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya.

Pada Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk transaksi yang diatur, dan pada Pasal 172 ayat (1) disebutkan transaksi itu akan diatur lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 rancangan PP (RPP) yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id yakni RPP tentang LPI.

Pada RPP yang sudah dipublikasikan pada laman resmi pemerintah tersebut, LPI atau Nusantara Investment Authority ini akan memiliki modal awal yang bersumber dari dana tunai sebesar Rp15 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?