Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews — Lowongan hakim Pengadilan Pajak masih dibuka hingga tanggal 10 Mei 2016 sebagai tenggat terakhir pengiriman syarat kelengkapan administrasi. Lowongan ini juga terbuka untuk pelamar yang tahun lalu mencalonkan diri sebagai hakim pajak namun tidak lolos seleksi.
Hadiyanto, Sekjen Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Pusat Rekruitmen Hakim Pajak TA 2016 menyatakan pelamar harus melengkapi 14 syarat administrasi yang telah ditentukan. Seleksi administrasi ini adalah tahapan pertama rekruitmen calon hakim Pengadilan Pajak.
"Setelah seleksi administrasi, tahapan seleksi berikutnya adalah tes pengetahuan perpajakan atau kepabeanan dan cukai; assessment center; penulisan paper dan wawancara; serta tes kesehatan dan kebugaran. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan sistem gugur," katanya dalam keterangan tertulis.
Adapun, 14 syarat administrasi itu adalah 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia antara 45-61 tahun per 1 April 2016; 3) Bertakwa kepada Tuhan YME; 4) Setia pada Pancasila dan UUD 1945; dan 5) Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang/ kegiatan pengkhianatan NKRI;
Kemudian 6) Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai; 7) Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkelakuan tidak tercela; 8) Tidak pernah dipidana; 9) Sehat jasmani rohani; 10) Berpendidikan minimal S-1; dan 11) Memiliki NPWP;
Berikutnya 12) Tertib membayar pajak, dibuktikan SPT Tahunan PPh OP 3 tahun terakhir; 13) Tertib melaporkan LHKPN/ LHKASN; dan 14) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin berat menurut PP No. 30 Tahun 1980 dan atau PP No. 53 Tahun 2010.
"Selama proses rekruitmen sampai dengan pengangkatan sebagai hakim Pengadilan Pajak, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/ data yang tidak benar, panitia pusat berhak menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/ pelamar," tegas Hadiyanto.* (Bs)
Baca :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.