MALAYSIA

Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 11:02 WIB
Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Lembaga Hasil Dalam Negeri/LHDN) memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan kembali perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.

LHDN menyatakan fleksibilitas yang ditawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkait dengan kewajiban perpajakannya hingga 2022. Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang.

"Tujuannya meringankan beban wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

LHDN menyatakan pemberian relaksasi denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti 1976, dan UU Stempel 1949.

LHDN juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah penyelesaian karena penguncian total. Dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas.

Selain itu, wajib pajak diminta untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Nantinya, banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

LHDN menegaskan relaksasi yang diberikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang pendapatannya terdampak akibat pandemi dan lockdown total.

"Wajib pajak yang tidak terpengaruh [pandemi] tetap harus terus membayar pajak," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra