MALAYSIA

Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 11:02 WIB
Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Lembaga Hasil Dalam Negeri/LHDN) memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan kembali perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.

LHDN menyatakan fleksibilitas yang ditawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkait dengan kewajiban perpajakannya hingga 2022. Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang.

"Tujuannya meringankan beban wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

LHDN menyatakan pemberian relaksasi denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti 1976, dan UU Stempel 1949.

LHDN juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah penyelesaian karena penguncian total. Dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas.

Selain itu, wajib pajak diminta untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Nantinya, banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

LHDN menegaskan relaksasi yang diberikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang pendapatannya terdampak akibat pandemi dan lockdown total.

"Wajib pajak yang tidak terpengaruh [pandemi] tetap harus terus membayar pajak," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN