INDIA

Lockdown Direlaksasi, Wilayah Ini Pungut Pajak Baru Bertarif 70%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:40 WIB
Lockdown Direlaksasi, Wilayah Ini Pungut Pajak Baru Bertarif 70%

Kendaraan mengantri dalam jalan macet panjang di perbatasan Delhi-Ghaziabad setelah otoritas lokal memberhentikan pergerakan kendaraan kecuali layanan esensial saat perpanjangan "lockdown" untuk memperlambat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New Delhi, India, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/aww/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian New Delhi, Ibu Kota India, mengumumkan pungutan pajak baru dengan tarif hingga 70% untuk pembelian minuman beralkohol.

Arvind Kejriwal, Menteri Utama Negara Bagian New Delhi mengatakan penerapan pajak itu efektif berlaku mulai Selasa (5/5/2020). Pajak dikenakan untuk mencegah masyarakat berkumpul di toko-toko penjual minuman keras setelah relaksasi karantina wilayah (lockdown).

“Sangat disayangkan kekacauan itu terlihat di beberapa toko di Delhi," katanya Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Aparat keamanan New Delhi menuding ratusan orang menyambangi toko penjualan minuman keras setelah pemerintah federal melakukan relaksasi kebijakan karantina wilayah pada senin (4/5/2020). Pemerintah negara bagian kemudian bergerak cepat untuk menanggulangi fenomena tersebut.

Hasilnya, pungutan pajak ekstra mulai diberlakukan untuk setiap penjualan minuman keras. Harapannya, kebijakan tersebut dapat menekan kerumunan orang di toko penjual minuman keras untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Keputusan yang diambil oleh New Delhi kemungkinan besar akan diikuti oleh negara bagian lainnya. Di Negara bagian Andhra Pradesh juga ditemui fenomena serupa. Ratusan orang mengantre untuk mendapatkan minuman keras.

Baca Juga:
Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja?

Pada kesempatan yang sama, Ketua Sekretariat Bersama Kemenkes India Lav Agarwal mengatakan kebijakan relaksasi karantina wilayah seharusnya tidak berlaku bagi negara bagian yang banyak melanggar ketentuan pembatasan sosial saat pandemi Covid-19.

Pasalnya, penambahan kasus warga yang terpapar Covid-19 belum menunjukan tren penurunan. Pencegahan lonjakan infeksi baru sangat penting dilakukan agar tidak membuat petugas medis semakin kewalahan menangani pasien Covid-19.

“Jika kita mengetahui adanya pelanggaran jarak aman sosial dan norma lain di suatu daerah maka kita harus tetap menutup daerah tersebut dan mencabut relaksasi karantina wilayah di sana," imbuhnya, seperti dilansir Channel News Asia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja?

Senin, 26 Agustus 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai MMEA, DJBC: Kebijakan untuk Lindungi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN