MALAYSIA

Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:30 WIB
Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada beberapa kategori wajib pajak hingga 31 Agustus 2021. Seharusnya, deadline pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah 30 Juni 2021.

IRB menyebut pelonggaran itu diberikan dengan mempertimbangkan perpanjangan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan itu akan memberi tambahan waktu bagi wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen dan informasi pajak yang perlu disampaikan kepada IRB.

"Di antara [beberapa kategori] wajib pajak, perpanjangan waktu penyampaian SPT dan setoran saldo pajak berlaku sampai dengan 31 Agustus," demikian penggalan pernyataan IRB, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

IRB menyebut pelonggaran penyampaian SPT diberikan wajib pajak orang pribadi, persekutuan, perkumpulan, harta warisan orang yang meninggal, serta keluarga bersama umat Hindu untuk tahun pajak 2020.

Menurut otoritas, semua informasi dan pedoman lebih terperinci mengenai penyampaian SPT dapat diperoleh pada portal resmi IRB. Jika wajib pajak mengalami kendala, semua pertanyaan dapat disampaikan melalui Hasil Care Line.

Dalam pengumuman lockdown sebelumnya, IRB juga memberikan beberapa fleksibilitas kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, penundaan pembayaran denda terkait kewajiban perpajakannya hingga 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang. Otoritas menyebut undang-undang telah memberikan ruang pemberian relaksasi kepada wajib pajak, seperti UU Pajak Penghasilan 1967 dan UU Pajak Keuntungan Properti 1976.

Seperti dilansir thestar.com.my, IRB juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah dalam menyelesaikan tunggakan pajak karena penguncian total. Namun, dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra