MALAYSIA

Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:30 WIB
Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada beberapa kategori wajib pajak hingga 31 Agustus 2021. Seharusnya, deadline pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah 30 Juni 2021.

IRB menyebut pelonggaran itu diberikan dengan mempertimbangkan perpanjangan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan itu akan memberi tambahan waktu bagi wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen dan informasi pajak yang perlu disampaikan kepada IRB.

"Di antara [beberapa kategori] wajib pajak, perpanjangan waktu penyampaian SPT dan setoran saldo pajak berlaku sampai dengan 31 Agustus," demikian penggalan pernyataan IRB, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

IRB menyebut pelonggaran penyampaian SPT diberikan wajib pajak orang pribadi, persekutuan, perkumpulan, harta warisan orang yang meninggal, serta keluarga bersama umat Hindu untuk tahun pajak 2020.

Menurut otoritas, semua informasi dan pedoman lebih terperinci mengenai penyampaian SPT dapat diperoleh pada portal resmi IRB. Jika wajib pajak mengalami kendala, semua pertanyaan dapat disampaikan melalui Hasil Care Line.

Dalam pengumuman lockdown sebelumnya, IRB juga memberikan beberapa fleksibilitas kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, penundaan pembayaran denda terkait kewajiban perpajakannya hingga 2022.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang. Otoritas menyebut undang-undang telah memberikan ruang pemberian relaksasi kepada wajib pajak, seperti UU Pajak Penghasilan 1967 dan UU Pajak Keuntungan Properti 1976.

Seperti dilansir thestar.com.my, IRB juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah dalam menyelesaikan tunggakan pajak karena penguncian total. Namun, dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN