KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Lindungi Kekayaan Hayati, DJBC Jelaskan Soal Pengawasan CITES

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Lindungi Kekayaan Hayati, DJBC Jelaskan Soal Pengawasan CITES

Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan hayati di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan salah satu langkah yang dilaksanakan yakni penegakan hukum terkait dengan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Dalam hal ini, DJBC berupaya memperketat pengawasan atas ekspor flora dan fauna yang dilindungi.

"Sebagai community protector, Bea Cukai berperan besar dalam upaya tersebut, khususnya upaya penegakan hukum terkait CITES melalui kebijakan serta skema pengawasan larangan pembatasan terhadap tumbuhan dan hewan yang dilindungi," katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Encep mengatakan Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Meski demikian, beberapa jenis flora dan fauna kini terancam punah karena rentan menjadi komoditas perdagangan ilegal.

Dia menjelaskan CITES merupakan konvensi internasional yang bertujuan melindungi dan melestarikan spesies satwa liar dan habitatnya, melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Indonesia mengaksesi CITES pada 28 Desember 1978 melalui pengesahan Keppres 43/1978.

Kontrol dan pengawasan atas perdagangan ilegal satwa liar nasional ini diatur dalam skema larangan dan pembatasan (lartas) dengan merujuk pada skema pengendalian impor dan ekspor yang diatur dalam Pasal 53 UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Khusus untuk satwa, pengendalian impor dan ekspor dalam bentuk peraturan lartas merujuk antara lain pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 0447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; dan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Encep menyebut pengawasan CITES pun menjadi salah satu kegiatan World Customs Organization (WCO) INAMA Project, yaitu kegiatan yang bertujuan memperkuat kapasitas administrasi pabean di kawasan Afrika sub-Sahara, Amerika Selatan, dan Asia dalam kontrol dan pengawasan perdagangan satwa liar.

"Keterlibatan aktif Bea Cukai dalam WCO INAMA Project dimulai sejak 2021 sebagai upaya peningkatan kompetensi pegawai tentang implementasi CITES," ujarnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pada 2023, DJBC juga telah menyelenggarakan INAMA Risk Management Mission: National Workshop. Workshop ini berfokus pada misi meningkatkan kapasitas manajemen risiko pengawasan dan kontrol perdagangan ilegal satwa liar atau atau illegal wildlife trade (IWT).

Melalui kegiatan tersebut, DJBC memutakhirkan profil dan indikator risiko IWT/CITES nasional, serta meningkatkan kapasitas pegawai di level pembuat kebijakan dan pejabat/pegawai dari satuan kerja vertikal yang dianggap sebagai high risk IWT/CITES entry/exit points. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra