PAKISTAN

Lindungi Industri Film Lokal, Pajak untuk Konten Asing Dinaikkan

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 23 Desember 2021 | 17:30 WIB
Lindungi Industri Film Lokal, Pajak untuk Konten Asing Dinaikkan

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan menilai gempuran konten film asing yang masuk ke pasar domestik bisa merusak industri lokal. Untuk menangkalnya, pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi atas konten asing yang masuk ke dalam negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Informasi dan Penyiaran Fawad Chaudhry.

"Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi atas konten asing (yang masuk ke dalam negeri)," tulis ANI News, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Chaudhry menyampaikan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan kebijakan tersebut kepada otoritas pajak Pakistan, Federal Bureau of Revenue (FBR). Poin utama dari usulan yang diajukan adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi atas konten asing yang masuk ke Pakistan.

Jika usulan kebijakan dikabulkan, dapat dipastikan saluran televisi yang menayangkan konten asing harus mengeluarkan ongkos lebih mahal. Selama ini, hal yang terjadi justru sebaliknya. Saluran televisi yang menayangkan konten asing tak perlu merogoh kocek lebih dalam jika dibanding penayangan konten lokal.

Impor konten maupun drama asing telah menjadi hal lumrah di Pakistan. Hal inilah yang kemudian membuat industri film dan drama lokal sulit berkembang.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejauh ini pemerintah Pakistan telah merampungkan kebijakan baru terkait penayangan film. Kebijakan ini nantinya akan memberikan insentif bagi industri perfilman Pakistan.

Tak hanya untuk industri perfilman, rencananya pemerintah juga akan mengenakan pajak lebih tinggi kepada bintang iklan asing. Hal ini dilakukan untuk melindungi aktor dan aktris Pakistan yang kerap kali tak dipekerjakan untuk proyek iklan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra