PAKISTAN

Lindungi Industri Film Lokal, Pajak untuk Konten Asing Dinaikkan

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 23 Desember 2021 | 17:30 WIB
Lindungi Industri Film Lokal, Pajak untuk Konten Asing Dinaikkan

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan menilai gempuran konten film asing yang masuk ke pasar domestik bisa merusak industri lokal. Untuk menangkalnya, pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi atas konten asing yang masuk ke dalam negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Informasi dan Penyiaran Fawad Chaudhry.

"Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi atas konten asing (yang masuk ke dalam negeri)," tulis ANI News, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Chaudhry menyampaikan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan kebijakan tersebut kepada otoritas pajak Pakistan, Federal Bureau of Revenue (FBR). Poin utama dari usulan yang diajukan adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi atas konten asing yang masuk ke Pakistan.

Jika usulan kebijakan dikabulkan, dapat dipastikan saluran televisi yang menayangkan konten asing harus mengeluarkan ongkos lebih mahal. Selama ini, hal yang terjadi justru sebaliknya. Saluran televisi yang menayangkan konten asing tak perlu merogoh kocek lebih dalam jika dibanding penayangan konten lokal.

Impor konten maupun drama asing telah menjadi hal lumrah di Pakistan. Hal inilah yang kemudian membuat industri film dan drama lokal sulit berkembang.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sejauh ini pemerintah Pakistan telah merampungkan kebijakan baru terkait penayangan film. Kebijakan ini nantinya akan memberikan insentif bagi industri perfilman Pakistan.

Tak hanya untuk industri perfilman, rencananya pemerintah juga akan mengenakan pajak lebih tinggi kepada bintang iklan asing. Hal ini dilakukan untuk melindungi aktor dan aktris Pakistan yang kerap kali tak dipekerjakan untuk proyek iklan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN