DEFISIT KEUANGAN

Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:44 WIB
Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebutkan BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp15,5 triliun per 31 Desember 2019.

Menurut data Kemenkeu, tren defisit BPJS Kesehatan terus meningkat dalam lima tahun terakhir ini. Pada 2014, defisit tercatat Rp9 triliun dan menjadi Rp6 triliun pada 2016. Lalu, naik lagi menjadi 13,5 triliun pada 2017 dan mencapai Rp15,5 triliun pada 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit tahun lalu sebenarnya ditaksir Rp32 triliun. Defisit itu lalu ditambal pemerintah melalui pembayaran iuran kelompok penerima bantuan tunai (PBI), ASN, TNI dan Polri sebesar Rp13,5 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ada defisit yang diperkirakan Rp32 triliun, sehingga semua faskes dan rumah sakit sudah mengalami gagal bayar atau gagal diberikan kompensasi yang cukup kronis," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan saat ini masih ada 5.000 fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik dan rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, beban defisit keuangan tersebut harus tetap diselesaikan tahun ini.

Tahun ini, lanjut Menkeu, pemerintah akan mengalokasikan Rp48 triliun untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran PBI, ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia berharap dana itu bisa menambah penerimaan BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi semua kewajibannya yang tertunda kepada faskes.

Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tetap berjalan. Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus dinaikkan karena tren defisit keuangannya terus melebar setiap tahun.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Perpres No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi ketentuan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Khusus untuk kelompok PBI, ASN, TNI, dan Polri yang iurannya dibayar negara, kenaikan iuran sudah berlaku sejak Agustus 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN