NAMIBIA

Lima Bulan Berjalan, Capaian Tax Amnesty Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 15:33 WIB
Lima Bulan Berjalan, Capaian Tax Amnesty Masih Minim

WINDHOEK, DDTCNews – Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengungkapkan partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sejak lima bulan lalu masih sangat minim.

Schlettwein menjelaskan program yang diperkenalkan pada awal Februari lalu ini menawarkan keringanan bagi penunggak pajak dengan menghapus 100% denda dan 80% bunga yang ditanggungnya, sehingga hanya perlu melunasi tunggakan pajaknya sebesar 20% dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar.

“Sejauh ini pemerintah Namibia baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 6% dari target yang ditetapkan sebesar NAD4 miliar atau Rp4 triliun. Baru sekitar NZD242,78 juta atau sekitar Rp243 miliar yang telah berhasil dikumpulkan. Hal ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menteri Keuangan Namibia menegaskan agar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar dapat segera mengikuti program tax amnesty sebelum program tersebut berakhir pada 31 Juli 2017.

Program tax amnesty terbuka untuk semua pembayar pajak Namibia baik untuk perusahaan maupun orang pribadi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, pajak karyawan, materai, pajak pemegang saham dan pajak penghasilan.

“Saya mendesak agar semua pembayar pajak yang memiliki tunggakan pajak dapat turut serta dalam mengikuti kebijakan insentif ini. Ketika tax amnesty berakhir, para penunggak pajak akan dikenakan sanksi tegas untuk melunasi utang pajaknya,” tegasnya.

Schlettwein, dilansir dalam journalducameroun.com, berharap dapat mengejar target penerimaan dari hingga akhir jatuh tempo program tax amnesty. Ia menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pengemplang pajak yang tidak juga mengikuti program tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra