KEBIJAKAN MONETER

Likuiditas Perekonomian Indonesia Meningkat, Begini Kata BI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 17:43 WIB
Likuiditas Perekonomian Indonesia Meningkat, Begini Kata BI

Petugas bank menghitung uang pecahan rupiah di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2022 mengalami peningkatan. Posisi M2 pada Oktober 2022 tercatat senilai Rp8.222,2 triliun, tumbuh 9,8% (year on year). Angka tersebut naik dibanding capaian pada September 2022 senilai 9,1% (yoy).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyampaikan perkembangan positif ini terjadi didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 14,9% (yoy).

"Perkembangan yang beredar dalam arti luas pada Oktober 2022 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit," ujar Erwin dalam keterangan pers, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

BI mencatat juga penyaluran kredit pada Oktober 2022 tumbuh 11,7% (yoy), setelah bulan sebelumnya tumbuh 10,8% (yoy). Hal ini terutama ditopang penyaluran kredit produktif (investasi).

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat terkontraksi 16,8% (yoy), setelah bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 32,5% (yoy). Aktiva luar negeri bersih tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,8% (yoy), setelah terkontraksi sebesar 5,3% (yoy) pada September 2022.

Pada Oktober 2022, suku bunga pinjaman dan simpanan mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya dengan peningkatan suku bunga acuan. Rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat sebesar 9,09%, naik 12 bps dibandingkan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, uang beredar di masyarakat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan arti luas (M2). M1 termasuk uang kartal yang dipegang oleh masyarakat dan uang giral. Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi seperti tabungan, simpanan berjangka, hingga giro dalam valuta asing, serta surat berharga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak