PEREKONOMIAN INDONESIA

Lihat Data Penerimaan Pajak, Jokowi: Konsumsi Masyarakat Melandai Lagi

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 12:27 WIB
Lihat Data Penerimaan Pajak, Jokowi: Konsumsi Masyarakat Melandai Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas, Senin (24/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tren konsumsi masyarakat berdasarkan data penerimaan pajak pada Juli 2020 kembali melandai setelah sempat membaik pada Juni 2020.

Jokowi mengatakan data tersebut harus diwaspadai karena berisiko menyebabkan ekonomi Indonesia kembali terkontraksi pada kuartal III/2020. Adapun pada kuartal II/2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32%, terburuk sejak 1999.

"Konsumsi domestik atau daya beli, ini informasi untuk Bapak-Ibu sekalian, penerimaan pajak di bulan Juli ini mulai stuck lagi. Tidak begini [naik] tapi begini [melandai] lagi," katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jokowi mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi indikator untuk mengukur kegiatan ekonomi masyarakat. Meski tak memerinci nilainya, dia menyebut ekonomi kembali melambat karena penerimaan pajak juga melandai.

Jokowi menilai perlambatan penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi tersebut disebabkan oleh belum maksimalnya pembukaan berbagai tempat usaha untuk mencegah penularan virus Corona. Misalnya, restoran yang hanya melayani maksimum 50% pengunjung.

Dia pun memerintahkan para menterinya segera mencairkan berbagai stimulus untuk memulihkan daya beli masyarakat, termasuk subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan bantuan sosial (bansos) produktif untuk UMKM.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Jokowi optimistis bantuan berupa uang tunai tersebut akan langsung dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Saya harapkan nanti ini di pertengahan Agustus sampai pertengahan September sudah selesai sehingga bisa mengungkit growth kita," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi juga ingin sektor investasi lebih digenjot untuk memulihkan perekonomian karena semakin sulit mengandalkan konsumsi masyarakat sebagai penggerak pertumbuhan. Menurutnya, sektor investasi tidak boleh kontraksi lebih dalam dari minus 5% pada kuartal III/2020 untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Kemarin [kuartal II/2020] investasi minus 8%. Itu usahakan betul-betul, kalau tidak bisa plus. Jangan sampai di atas 5% minusnya," katanya.

Jokowi juga sempat memanggil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membicarakan strategi menarik investasi di tengah pandemi. Menurutnya, Bahlil telah menyanggupi target realisasi investasi Rp213 triliun pada kuartal III/2020 demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:09 WIB

Saya sabagai ibu (tulang punggung keluarga)..... Sdh setor no rekening ke pihak hrd tapi entah knp gak di input dgn Alasan yg gak jelas.... Alhasil saya gak dapat bantuan dana subsidi gaji,, padahal saya berharap dapat bantuan tsb untuk kebutuhan rumah tangga....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?