APBN 2022

Lifting Migas di Bawah Target, Penerimaan dari SDA Tetap Tumbuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 15:30 WIB
Lifting Migas di Bawah Target, Penerimaan dari SDA Tetap Tumbuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) pada Januari-Maret 2022 tumbuh 113,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi PNBP SDA migas pada kuartal I/2022 mencapai Rp32,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 37,9% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

"Meskipun ICP ini dari sisi liftingnya lebih rendah dari asumsi APBN, tetapi penerimaan nominalnya naik karena harga ICP kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lifting minyak pada Februari 2022 sebanyak 611.000 barel per hari, atau di bawah target yang telah ditetapkan dalam APBN mencapai 703.000 barel per hari.

Sementara itu, rata-rata ICP pada periode Desember 2021 sampai dengan Februari 2022 senilai US$84,99 per barel, jauh di atas posisi harga pada periode Desember 2020 hingga Februari 2021, yaitu US$53,77 barel per hari.

"Jadi, kinerja PNBP ini, terutama karena faktor ICP harga minyak yang memang lebih tinggi dari asumsi. Kenaikannya sudah lebih dari 2 kali lipat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menkeu optimistis target PNBP SDA migas pada akhir tahun ini bisa tercapai. Kendati demikian, ia menilai kenaikan harga migas di lain hal bisa berdampak pada tambahan beban belanja negara, terutama subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Nah, kita lihat kalau Maret masih tinggi, penerimaan ICP masih akan bertahan tinggi. Namun ini dampaknya pada harga BBM kita," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan