SURAT EDARAN MENTERI

Libur Panjang Pekan Ini, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 09:30 WIB
Libur Panjang Pekan Ini, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, pekan ini.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 06/2021 terkait dengan larangan bepergian bagi ASN tersebut. Menurutnya, larangan ini mempertimbangkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021," katanya dalam SE, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Terdapat dua situasi ASN dapat dikecualikan dari larangan bepergian. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Pegawai ASN yang ke luar daerah wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang di daerah, serta menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan larangan bepergian pada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pegawai BUMN itu mempertimbangkan tren kenaikan kasus harian dan juga kasus aktif Covid-19 setelah libur panjang.

Peningkatan kasus akibat Covid-19 itu misalnya terjadi pada libur Lebaran 2020, serta libur Natal dan tahun baru 2021. Pada akhir Januari 2021, kasus aktif menduduki peringkat sangat tinggi, rata-rata 170.000 kasus aktif per hari, sedangkan angka kematian mencapai 7.860 orang.

"Artinya setelah libur panjang, diikuti kasus aktif yang tinggi, angka kematian yang tinggi, dan kematian dokter dan perawat yang juga tinggi," ujarnya melalui konferensi video.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM skala mikro selama dua pekan pada 9-22 Maret 2021. Kebijakan PPKM skala mikro juga diperluas ke 3 provinsi, dari sebelumnya hanya 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM mikro kini berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 16:54 WIB

Dengan adanya ini dapat memperkecil kemungkinan penyebaran virus corona ini karena melarang asn pergi keluar kota saat liburan panjang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?