SURAT EDARAN MENTERI

Libur Panjang Pekan Ini, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 09:30 WIB
Libur Panjang Pekan Ini, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, pekan ini.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 06/2021 terkait dengan larangan bepergian bagi ASN tersebut. Menurutnya, larangan ini mempertimbangkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021," katanya dalam SE, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Terdapat dua situasi ASN dapat dikecualikan dari larangan bepergian. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Pegawai ASN yang ke luar daerah wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang di daerah, serta menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan larangan bepergian pada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pegawai BUMN itu mempertimbangkan tren kenaikan kasus harian dan juga kasus aktif Covid-19 setelah libur panjang.

Peningkatan kasus akibat Covid-19 itu misalnya terjadi pada libur Lebaran 2020, serta libur Natal dan tahun baru 2021. Pada akhir Januari 2021, kasus aktif menduduki peringkat sangat tinggi, rata-rata 170.000 kasus aktif per hari, sedangkan angka kematian mencapai 7.860 orang.

"Artinya setelah libur panjang, diikuti kasus aktif yang tinggi, angka kematian yang tinggi, dan kematian dokter dan perawat yang juga tinggi," ujarnya melalui konferensi video.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM skala mikro selama dua pekan pada 9-22 Maret 2021. Kebijakan PPKM skala mikro juga diperluas ke 3 provinsi, dari sebelumnya hanya 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM mikro kini berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 16:54 WIB

Dengan adanya ini dapat memperkecil kemungkinan penyebaran virus corona ini karena melarang asn pergi keluar kota saat liburan panjang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru