PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 12:30 WIB
Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mendorong masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor meski pada periode libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rusma Khazairin mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sementara itu, metode pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.

"Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja," katanya, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rusma mengatakan pemerintah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem online, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meski demikian, pelayanan online belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraannya. Dalam hal ini, wajib pajak perlu datang secara langsung ke lokasi pelayanan Samsat.

Rusma menjelaskan ada perpanjangan waktu pembayaran. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Kalsel yang terdiri atas Direktur Lalu Lintas Polda, Jasa Raharja, dan Bakeuda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja [pada 9 Mei 2022], sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kalsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp805 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp770 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?