PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 12:30 WIB
Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mendorong masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor meski pada periode libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rusma Khazairin mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sementara itu, metode pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.

"Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja," katanya, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rusma mengatakan pemerintah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem online, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meski demikian, pelayanan online belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraannya. Dalam hal ini, wajib pajak perlu datang secara langsung ke lokasi pelayanan Samsat.

Rusma menjelaskan ada perpanjangan waktu pembayaran. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Kalsel yang terdiri atas Direktur Lalu Lintas Polda, Jasa Raharja, dan Bakeuda.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja [pada 9 Mei 2022], sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kalsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp805 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp770 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha