PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 12:30 WIB
Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mendorong masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor meski pada periode libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rusma Khazairin mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sementara itu, metode pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.

"Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja," katanya, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rusma mengatakan pemerintah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem online, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meski demikian, pelayanan online belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraannya. Dalam hal ini, wajib pajak perlu datang secara langsung ke lokasi pelayanan Samsat.

Rusma menjelaskan ada perpanjangan waktu pembayaran. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Kalsel yang terdiri atas Direktur Lalu Lintas Polda, Jasa Raharja, dan Bakeuda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja [pada 9 Mei 2022], sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kalsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp805 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp770 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN