PAJAK DAERAH

Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 09:31 WIB
Libur Lebaran, Aplikasi 'Signal' Pajak Kendaraan Tutup Per 18 April

Pengumuman tentang penutupan sementara aplikasi Signal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengelola Samsat Digital Nasional (Signal) mengumumkan aplikasi Signal tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat pada 18 April hingga 25 April 2023.

Layanan aplikasi Signal akan dibuka kembali dan bisa kembali digunakan oleh masyarakat pada 26 April 2023.

"Sehubungan dengan adanya libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai tanggal 18-25 April 2023 layanan aplikasi Signal tutup sementara," tulis pengelola Signal lewat akun Instagram resminya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun kantor Samsat di berbagai daerah masih akan beroperasi hingga 19 April 2023. Kantor-kantor Samsat tutup pada 19 April hingga 25 April 2023 sesuai sesuai dengan hari libur dan cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi PKB yang dikelola oleh Bapenda setiap provinsi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk menggunakan aplikasi Signal, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencantumkan data-data pribadi yang diperlukan seperti NIK, nama, alamat, email, dan nomor handphone.

Identitas pengguna aplikasi Signal akan diverifikasi menggunakan fitur biometric wajah. Bila verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS dan aplikasi Signal siap digunakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak