KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Hanya Tersisa 2 Hari

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 16:30 WIB
Libur Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Hanya Tersisa 2 Hari

Menko PMK Muhadjir Effendy saat dites dengan GeNose C19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memangkas libur cuti bersama tahun ini seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil usai melakukan pembahasan bersama para menteri, seperti Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Muhadjir menambahkan libur cuti bersama 2021 yang dipangkas antara lain 12 Maret untuk Cuti Bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW; 17, 18, 19 Mei untuk Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember untuk Hari Raya Natal 2021. Menurutnya, kebijakan itu untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Pemerintah memutuskan mengurangi cuti libur bersama karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, bahkan ada kecenderungan kasus aktif mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat juga naik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir.

Dia menambahkan pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan program vaksinasi Covid-19. Meski vaksinasi sudah berjalan, ia tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk memutus rantai penularan Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan