KABUPATEN TUBAN

Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 08:49 WIB
Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Ilustrasi.

TUBAN, DDTCNews – Pemkab Tuban, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan setoran PBB-P2 sudah Rp47,28 miliar atau 105% dari target pada APBD-P senilai Rp45 miliar. Menurutnya, capaian itu tidak terlepas dari peran lurah, kepala desa, dan camat yang turut mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

"Prestasi luar biasa dari semua kepala desa dan lurah, penyerapan PBB-P2 terpenuhi sesuai target. Semua on the track," katanya dikutip dari situs web Pemkab Tuban, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Aditya menuturkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Sejak awal tahun, lurah, kepala desa, dan camat telah dilibatkan untuk mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, sebanyak 11 kecamatan di antaranya telah melunasi PBB-P2. Kepada 3 kecamatan yang lunas tercepat, pemkab akan memberikan hadiah berupa sepeda motor inventaris PBB.

Dia menilai penerimaan pajak juga menjadi penentu terealisasinya berbagai program pembangunan daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aditya juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk berinovasi dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Perlu inovasi atau cara baru agar terbangun budaya di masyarakat bahwa pajak itu wajib," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD menyebut terus berupaya memperbaiki data objek PBB-P2. Pada 2023, objek PBB-P2 di Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 734.360 objek atau meningkat 1,2% dari tahun sebelumnya berjumlah 725.763 objek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?