KOTA SOLO

Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 13:17 WIB
Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Bank Jateng dan Pemkot Solo, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Bank Jateng Solo Djaka Nur Sahid mengatakan perluasan saluran pembayaran pajak daerah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penyalur kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR Usaha Madani Karya Mulia akan menjadi entitas pertama yang bekerja sama.

“Ini merupakan sinergi dan inovasi Bank Jateng dan Pemkot Surakarta dalam pelayanan pajak daerah agar memberikan kemudahan dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Djaka menyatakan kerja sama dengan BPR di wilayah Solo Raya melalui sistem host-to-host yang saling terintegrasi. Sistem tersebut mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo.

Kerja sama dengan BPR diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak ke kas daerah. Menurutnya, pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Solo, sudah bisa dilakukan melalui agen laku pandai, kantor pos, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi marketplace Tokopedia dan dompet elektronik Gopay. Djaka menuturkan saluran pembayaran pajak via BPR sudah bisa dimanfaatkan mulai Februari 2021.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Skema kerja sama Bank Jateng terkait dengan kemudahan dalam administrasi pajak daerah akan terus dikembangkan. Sistem Bank Jateng akan terus dikembangkan agar mampu mengakomodasi pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Djaka menambahkan sistem host-to-host akan terus dikembangkankan agar dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak lainnya. Menurutnya, pada tingkat provinsi, sistem akan mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selanjutnya, Kerjasama host-to-host ini sedang dalam proses lanjutan pengembangan untuk pembayaran e-tax, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pembayaran lainnya," imbuhnya, seperti dilansir sigijateng.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI