KOTA SOLO

Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 13:17 WIB
Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Bank Jateng dan Pemkot Solo, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Bank Jateng Solo Djaka Nur Sahid mengatakan perluasan saluran pembayaran pajak daerah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penyalur kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR Usaha Madani Karya Mulia akan menjadi entitas pertama yang bekerja sama.

“Ini merupakan sinergi dan inovasi Bank Jateng dan Pemkot Surakarta dalam pelayanan pajak daerah agar memberikan kemudahan dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Djaka menyatakan kerja sama dengan BPR di wilayah Solo Raya melalui sistem host-to-host yang saling terintegrasi. Sistem tersebut mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo.

Kerja sama dengan BPR diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak ke kas daerah. Menurutnya, pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Solo, sudah bisa dilakukan melalui agen laku pandai, kantor pos, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi marketplace Tokopedia dan dompet elektronik Gopay. Djaka menuturkan saluran pembayaran pajak via BPR sudah bisa dimanfaatkan mulai Februari 2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Skema kerja sama Bank Jateng terkait dengan kemudahan dalam administrasi pajak daerah akan terus dikembangkan. Sistem Bank Jateng akan terus dikembangkan agar mampu mengakomodasi pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Djaka menambahkan sistem host-to-host akan terus dikembangkankan agar dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak lainnya. Menurutnya, pada tingkat provinsi, sistem akan mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selanjutnya, Kerjasama host-to-host ini sedang dalam proses lanjutan pengembangan untuk pembayaran e-tax, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pembayaran lainnya," imbuhnya, seperti dilansir sigijateng.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan