Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) nantinya hanya akan dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru dan tidak dikenakan atas penyerahaan kendaraan bekas.
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12 ayat (2) UU HKPD, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD adalah sebesar 12%, bukan 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.
Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB yang diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.
Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. "Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor," bunyi Pasal 9 ayat (1) UU PDRD.
Pada Pasal 12 ayat (1) UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.