Maskot Asian Games 2018. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih mengamini pernyataan Menpora Imam Nahrawi, pihak Ditjen Pajak justru menegaskan hadiah atau bonus yang diperoleh atlet Asian Games 2018 tetap menjadi objek pajak.
Hal ini terungkap melalui Twitter, dimulai dengan pertanyaan Mang Husna Efsana pemilik akun @HusnaEfsana.Dalam cuitannya, dia mempertanyakan kabar tidak adanya potongan pajak terhadap bonus yang diberikan pemerintah pada para atlet Indonesia, peraih medali.
Dia pun me-mention akun resmi Kring Pajak 1500200 Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak. Pihak DJP, melalui akun tersebut justru meminta sumber infonya. Namun demikian, dia menegaskan bahwa hadiah tersebut menjadi objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Berikut kronologi cuitan tersebut:
@HusnaEfsana : “Atlet AG yg dapet Bonus atas raihan medali ,...katanya gak dipotong pajak ? @kring_pajak. Maksudnya dibebaskan ? Atau pajaknya ditanggung yg ngasih bonus ??”
@kring_pajak: “Kata siapa Kak? Boleh minta sumbernya? Tks*Lv”
@HusnaEfsana : “Kata berita Min,...yang ngomong Mas Imam Nahrowi alias menpora. Bisa di search beritanya..heheh”
@kring_pajak: “Baik, Kak. Saat ini belum ada ketentuan mengenai hal tersebut, yang pasti hadiah tersebut menjadi objek PPh Pasal 21. Tks*Kw”
DDTCNews mencoba mencari penjelasan lebih detail dari pihak Ditjen Pajak. Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama masih belum merespons.
Jika menilik Undang-Undang (UU) PPh pasal 21, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Hal ini lebih ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak No: PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sesuai pasal 3 Perdirjen itu, penerima penghasilan, salah satunya yakni peserta perlombaan dalam segala bidang, a.l. perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
Dalam pasal 5 disebutkan untuk peserta kegiatan, penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh pasal 26 berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Sesuai dengan UU PPh, tarif pemotongan PPh sesuai dengan tarif pajak dalam pasal 17, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. Dalam pasal 17, ada empat layer tarif pajak WP OP dalam negeri:
Tarif PPh 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta, tarif 15% untuk lapisan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan tarif 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. Tarif tertinggi bisa diturunkan paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.