PERPU 1/2020

Lewat Perpu 1/2020, Menkeu Dapat Kewenangan Beri Pembebasan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 10:39 WIB
Lewat Perpu 1/2020, Menkeu Dapat Kewenangan Beri Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perpu No.1/2020, Menteri Keuangan mendapat kewenangan dalam pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk.

Kewenangan itu diberikan kepada Menteri Keuangan dalam konteks untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk,” demikian bunyi pasal 9 Perpu tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dengan adanya pemberian kewenangan tersebut, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebaan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan. Perubahan juga diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membebaskan bea masuk dengan nilai Rp12 triliun. Pembebasan bea untuk ini diberikan untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan dalam penanganan virus Corona. Simak artikel ‘Tangani Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp12 Triliun’.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kewenangan pemberian pembebasan bea masuk ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.

Sejumlah kebijakan pajak dalam Perppu ini terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’ dan Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, respons dari sisi kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan arah global. Pasalnya, ada 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN